APAKAH MENCUKUR RAMBUT BAGI MU’ALLAF ITU WAJIB?

Posted on March 16, 2007. Filed under: khazanah press |

Assalaamu ‘Alaikum wa Rohmatullooh wa BarokaatuH.


Puji syukur kepada Allah SWT atas semua nikmat yang telah dianugerahkan kepada kita sekalian.

Hadist di bawah ini adalah sedikit dari beberapa penjelasan mengenai tindakan yang hendak bahkan harus di lakukan oleh mu’allaf ketika menyatakan masuk ke dalam islam.

Masih banyaknya ummat islam yang tidak mengerti derajad hadist dari mencukur rambut bagi muallaf adalah salah satu motivasi ditulisnya artikel ini.

Mengenai dalil membuang rambut kekufuran saat memasuki islam telah diriwayatkan oleh imam al Hafidz Sulaiman al Asy’ats as-Sijistaani dalam sunannya yang diriwayatkan dengan sanad yang wahid berikut ini:

 

Jadd (Kulaib) menjumpai Nabi SAW dan berkata “Sungguh aku telah islam” maka berkatalah Nabi SAW kepadanya “Jatuhkanlah rambut kekufuran dari (kepala) mu” dan Nabi SAW memerintahkannya “Menggundullah”. Kulaib berkata “Yang lain (dari kalangan sahabat Nabi SAW) mengabariku bahwa Nabi SAW telah memerintahkan kepada orang lain (yang juga baru masuk islam) agar menjatuhkan rambut kekufuran dan berkhitan”.

Hadith ini juga ditakhrij oleh Imam Ahmad dalam Musnad al-Makkiyyin 14885. 

Kedudukan hadith di atas adalah Marfu’ Munqoti’. Jika kita susun sanadnya maka akan menjadi

  • Imam Abu Dawud
  • Makhlad bin Kholid (bin Yazid)
  • Abdur-Rozaq (bin Hammaam bin Naafi’ )
  • (Abdul Malik bin Abdul Aziz) bin Juraij
  • Utsaim (bin Katsir) bin Kulaib
  • Bapaknya (Katsir bin Kulaib)
  • Kakeknya (Kulaib al Juhaniy)


Menurut penjelasan dari Sarh ‘Aun al Ma’bud hadits tersebut adalah hadits yang Dlo’if, hal ini seperti yang dikatakan oleh al Mundziri bahwa Katsir bin Kulaib meriwayatkan hadith tersebut dari Kulaib secara mursal.

Hadith di atas sengaja dimuat oleh imam Abu Dawud di dalam sunannya untuk memperkuat hadith-hadith shahih mengenai kesucian, di mana dalam hadith di atas terdapat 2 tindakan yang hendak dilakukan oleh mu’allaf yaitu membuang rambut kekufuran dan berkhitan, bahkan pada 1 hadith sebelumnya Rasulullooh SAW juga memerintahkan mandi junub pada Qois bin ‘Asim karena ia hendak masuk islam.

 

Penjelasan:

Tentang membuang rambut kekufuran kedudukan hukumnya adalah “sunnah” , karena latar belakang dari perintah Nabi SAW untuk membuang rambut kekufuran adalah karena kebiasaan jahiliyyah untuk memanjangkan rambut yang mereka yakini sebagai satu bentuk peribadatan, hingga para mu’allaf yang hendak memeluk islam diperintahkan oleh Rasulullah SAW untuk menghilangkan/mencukur rambut mereka.

Mengenai berkhitan adalah kewajiban bagi para muslimin laki-laki (dan sunnah bagi para wanita), karena berkhitan adalah salah satu dari alamat keislaman seseorang, oleh karenanya Rasulullah SAW memerintahkan para mu’allaf untuk berkhitan

Adapun kelakuan mandi janabat bagi mu’allaf menurut sebagian besar ahli ilmu adalah hal yang istihbab dan bukan sebagai perkara wajib.

Semua penjelasan di atas dapat peroleh dari sunan Abu Dawud dan ‘Aun al Ma’bud. Bagi saudara-saudara yang menghendaki keterangan terperinci dan panjang lebar dapat kembali melihat sarh-sarh yang ada, semoga Allah SWT memberikan kelayakan kepada kita sekalian untuk menghuni surgaNya kelak…

 

Jazakumulloohu Khoiroo

Wassalaam

Joemaestro_qh

 

 

Make a Comment

Make a Comment: ( None so far )

blockquote and a tags work here.

  •  

    March 2007
    M T W T F S S
        Apr »
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031  
  • khazanah's photos

    Temu Ceramics

    Temu Ceramics

    Temu Ceramics

    More Photos

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...